Senin, 08 Desember 2014

EKONOMI SHARI'A DAN IMPLIKASINYA





Diskusi terbatas tentang Ekonomi Shari’a dan Implikasinya bagi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

·         Waktu
: Sabtu, 05 April 2014

  Pukul 09.30 – Selesai
·         Tempat                
  Aula Universitas Kristen Artha Wacana Kupang

·         Fasilitator
               
·         Moderator
: 1. Pdt. Dr. F. Y. A. Doeka, MA
  2. Muntaha Mahfud
: Rm. Dr. Bertholomeus Bolong, OCD
·         Peserta
  Hadir            :20 Orang



1.      Moderator membuka acara serta menyampaikan tata diskusi yang terdiri dari:
·         Pemaparan materi oleh kedua orang fasilitator
·         Diskusi
·         Penetapan aksi oleh anggota diskusi
2.      Pemaparan materi mengenai “Shari’a dan Persepsi GMIT”, oleh Pdt. Dr. F. Y. A. Doeka, MA
Shari’a berarti air, sorga, jalan sempit. Sehingga dapat dikatakan jalan yang mengantar orang ke Sorga. Shari’a berhubungan erat dengan kata Islam. Istilah ini berasal dari akar kata sin-lam-mim. Akar kata ini kemudian membentuk beberapa kata kerja. Bentuk ke-IV dari akar kata ini adalah salimah, yang artinya berserah, pasrah, dan damai bagi semua orang. Shari’a merupakan istilah teknis, duniawi, dan spiritual dari masyarakat muslim dan non muslim.
Shari’a tidak hanya mengatur Muslim, tapi juga non Muslim. Shari’a mencakup urusan agama, politik, ekonomi, bisnis, keluarga, masalah-masalah seksualitas serta isu-isu sosial. Dalam perdebatan mengenai shari’a, ada kelompok yang mendukung shari’a, ada pula yang menolaknya. Kelompok yang mendukung shari’a mengemukakan bahwa shari’a merupakan solusi akhir dari setiap persoalan yang dihadapi. Mereka mengatakan bahwa krisis yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh penolakan pemberlakuan shari’a sebagai hukum yang sah di Indonesia. Namun ada pula pihak yang bertolak belakang dari pandangan ini. Karena jika shari’a diformalkan maka agama akan mengatur semua urusan dalam negara, dan hal ini dipandang berbahaya. Dikatakan oleh pihak Islam yang kontra bahwa Muhammad menyusun Shari’a hanya secara sepihak. Oleh sebab itu pemberlakuan sharia secara luas dapat merugikan masyarakat non Muslim, juga negara yang memiliki sistem demokrasi. Di pihak lain, ada pula yang menyetujui pemberlakuan shari’a, dengan syarat, hukum tersebut perlu dimodifikasi sesuai dengan realitas di Indonesia.
GMIT mempertimbangkan tentang hubungannya dengan shari’a sebagai bagian dari masyarakat madani. Dengan memasukan shari’a sebagai hukum resmi maka akan mengancam ideologi Pancasila. Karena Indonesia bukan negara agama, tetapi negara yang mempunyai asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh warga negara Indonesia membutuhkan jaminan kebebasan beragama. Kaum mayoritas bukanlah pemegang kekuasaan, karena kaum minoritas juga memiliki kebebasan beragama. FATWA MUI dengan tegas melarang kaum muslim ikut dalam kegiatan keagamaan dari kaum non muslim. Kaum muslim juga tidak diperbolehkan untuk nikah beda agama. Di daerah tertentu, terdapat hukuman bagi non muslim yang melanggar shari’a. Maka menurut GMIT, Shari’a Islam sesungguhnya tidak menolong masyarakat Indonesia untuk membangun hubungan baik dengan sesamanya yang lain. GMIT menolak pemberlakuan shari’a di Indonesia karena ideologi pancasila adalah dasar yang tepat bagi negara ini.   
GMIT dalam sikapnya, harus memandang non Kristen sebagai sesamanya. Semua warga negara mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dan kebebasan beragama. Pancasila sebagai dasar negara harus terus dipertahankan. Oleh karena itu, semua warga negara ditantang untuk melihat masala-masalah serius dalam kehidupan bermasyarakat. 

3.      Pemaparan materi mengenai “Bank Syariah dan peranannya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia”, oleh Muntaha Mahfud.
a.       Profil Bank
Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan dari Bank Mandiri. Kepemilikan Bank Syariah adalah oleh pemerintah Indonesia. Bank Syariah mempunyai misi mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan. Di dalamnya tidak terdapat kepentingan agama, melainkan demi meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal ini berarti bahwa nilai yang dikembangkan adalah nilai shari’a universal. Bank Syariah telah mencapai prestasi yang tinggi dalam perbankan nasional. Pada saat ini Bank Syariah telah menduduki peringkat ke-19, yang terus meningkat sejak tahun 2009 mendapat peringkat 21.
b.       Praktik  lapangan
Bank Syariah memiliki tujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan, untuk sukses di  dunia dan akhirat. Operasi Bank Syariah tidak memperbolehkan melakukan transaksi yang sifatnya perjudian, maksiat, aniaya (zalim), penipuan (gharar), haram (komoditas), suap (riswah), dan bunga (riba). Pokok Bisnis dari Bank ini adalah Tauhid, keadilan, keseimbangan, kebebasan,dan kejujuran.
Bank Syariah memiliki perbedaan dengan Bank konvensional. Syariah tidak berdasarkan bunga, spekulasi dan ketidak jelasan. Dana yang diperoleh dari masyarakat baru mendapat hasil bila ”diusahakan terlebih dahulu”. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil. Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman. Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh.
c.       Jenis layanan
Terdapat dua jenis layanan yakni, deposito dan operasional. Dalam layanan deposito,  Bank menghimpun dana dan menyalurkannya lagi. sedangkan dalam layanan operasional, Bank melakukan pendanaan hingga akhirnya mencapai pendapatan. Bank Syariah mempunyai fungsi menghimpun dana sosial, penyalur dana, menyedia produk jasa, serta menyalurkan dana kebajikan.
Pelayanan yang disediakan oleh Bank Syariah meliputi BSM Cash Management, Multi level account, Pemberdayaan lembaga keuangan mikro. Dengan BSM Cash Management, di mana pun  kita dapat melakukan managemen aliran uang  untuk pendidikan, sosial, dll. Dalam hal ini BSM Net Banking membantu pula, agar dapat memantau seluruh pergerakan keuangan. Layanan Multi Level Account menolong melakukan pembayaran dapat digunakan dengan ATM apa saja. Pemberdayaan Lembaga Keuangan Makro dapat dilakukan pada lingkungan sekitar gereja dan masjid. Hal ini dibuat dalam mendukung kegiatan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Untuk itu peran tokoh agama bersinergi dengan perbankan dalam pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat. 

4.      Diskusi
Termin 1
Pertanyaan:
1     Drs. Abdul Makarim
·         Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak menyetujui pemberlakuan shari’a di Indonesia. Pancasila tetap merupakan dasar negara kita. Jika ditinjau dalam perjalan sejarah, tidak ada negara Islam yang berhasil dalam pemberlakuan shari’a Islam sebagai asas negara. Mayoritas harus melindungi yang minoritas. Namun orang Islam tetap berkewajiban menjalankan shari’a Islam.
·         Berbicara mengenai Bank Syariah, saat ini banyak non muslim yang sudah menjadi anggota.
·         Sharia berbahaya jika diartikan secara sempit.
·         Fatwa MUI diberlakukan khusus bagi kaum Muslim. Kaum muslim tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan non Muslim, dikarenakan kehadirannya dapat mengganggu saudara-saudara non Muslim yang sedang menjalankan ibadah. Mengenai pernikahan beda agama, tidak dapat dibantah karena sesuai dengan ajaran Quran. Pemberlakuan shari’a dalam daerah-daerah tertentu tidak dibenarkan. Karena jika demikian orang telah membuat negara dalam negara.
·        
Perlu adanya diskusi reguler ekonomi, sosial, dan politik antara Islam dan Kristen.
2
     Pdt. Dr. Eli Chandra
·         Apresiasi bagi ASAKKIA dan Bank Syariah yang telah memfasilitasi diskusi yang berlangsung
·         GMIT memandang bahwa pemberlakuan shari’a tidak dapat digeneralisir dalam negara ini.
·         Setuju dengan bapak Makarim, mengenai perlu diadakannya diskusi reguler ekonomi, sosial, dan politik antara Islam dan Kristen.
·         Bank Syariah milik siapa? Apakah perorangan atau lembaga tertentu?
·         Kenapa mesti menggunakan “Mandiri”? Dalam hal ini bagaimana hubungannya dengan Bank Mandiri?
·         Ekonomi tidak bisa terlepas dari politik, bagaimana Bank Syariah melihat hal ini?
3
     Frankie J. Salean, SE., MP
·         Apa perbedaan antara Bank Syariah dan Bank umum lainnya? Karena praktiknya sama saja, Bank mendapat keuntungan dari mengumpulkan dan menyalurkan dana.
·         Apa yang menjadi ‘1 langkah lebih maju’ mengenai moralitas di balik praktik Bank Syariah?
·         Kristen dan Muslim sepakat bahwa membungakan uang adalah dosa. Namun belum ada pemikiran seorang ahli yang berani mengatakan praktek ‘bunga’ adalah dosa. Dalam Islam, ada yang menerima bunga (riba), ada juga yang menolak dengan tegas. Apakah bunga uang adalah lumrah, ataukah dosa?
·         Apakah Bank wajib tunduk pada hukum Syariah?
·         Bagaimana kita akan membungakan uang itu? jika tidak melalui Bank, apakah itu disebut dosa?
Jawaban :
Oleh Muntaha Mahfud
·         Bank Syariah masih merupakan anak usaha, yang masih ada dalam satu atap dan satu pemegang saham dengan induknya, yakni Bank Mandiri. Ketika Bank Syariah telah mampu berdiri sendiri dia dapat melepaskan diri, tetapi tetap dalam kepemilikkan Bank induknya. Mandiri Syariah merupakan Bank umum milik BUMN, yang didirikan sejak tahun 1999. Bank Mandiri memberikan fasilitas, yakni memjamin kebutuhan modal, memberikan jaringan IT, ATM dari Bank Mandiri, dan juga kantor dalam Bank Mandiri. Namun sistem pengelolaan antara Bank Mandiri dan Bank Syariah terpisah.
·         Tidak wajib menggunakan shari’a, tetapi jika tidak digunakan maka Bank akan collapse. Hal ini dikarenakan prinsip moral yang terkandung dalam shari’a. dalam Bank Syariah terdapat produk yang disebut ‘Cicil Emas’. Produk ini menekankan bahwa nilai uang adalah emas, bukan kertas. Jika pembayaran menggunakan emas murni maka tidak aka nada lagi inflasi.
·         Jika dikatakan bahwa dalam prakteknya perbankan Syariah sama saja dengan Bank umum lainnya maka tidak demikian kenyataannya. Bank Syariah melakukan transaksi dengan underline, Syariah memberikan aset. 

Termin 2
Pertanyaan :
1     Br. Angel, SVD
·         Kemiskinan merupakan suatu bahan pembicaraan, yang kemudian menjadi barang dagangan dalam politik. Kita seharusnya berhenti berbicara mengenai kemisikinan, dan lebih banyak bertindak untuk kesejahteraan. Ada nilai universal yang dipakai oleh semua orang atau lembaga, yakni kesejahteraan, dan melawan hal-hal yang merusak. Sasaran kita adalah masyrakat masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dengan demikian maka apa aksi yang dilakukan untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah?
2
     Dr. Karen Campbell-Nelson
·         Mengapa menggunakan istilah Syariah?
·         Bagaimana Bank bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi?
·         Apakah dalam  Syariah Islam ada pedoman yang dapat dipakai untuk mengatasi kerusakan alam?
·         Apakah ada cara memanfaatkan aset tanpa bunga?
·         Bagaimana menafsirkan kesejahteraan? karena bisa saja malah menjadi bias kepada perusakkan.
3
     Pdt. Dr. J. E. E. Inabuy
·         Syariah merupakan acuan nilai dari Bank. Oleh karena itu kita membutuhkan pakar Islam tentang Syariah.
·         Teologi siapa yang ada dalam Syariah? karena ada multi tafsiran menyangkut hal ini. Apa nilai yang terkandung di dalamnya?
·         Ekonomi berasal dari kata Yunani ‘oikos’ dan ’nomos’, yang berarti penatalayanan. Hal ini berarti yang diuntungkan bukan Bank kapitalis. Ekonomi mesti diartikan dengan ‘oiko - nomia’, di mana semau anggota mendapat unung. Bank bukan menjanjikan bunga, tetapi membagikan hasilnya.
·         Kalau Bank Syariah ingin menolong masyarakat kecil, apa yang dapat dilakukan?
·         Seperti yang disampaikan oleh fasilitator, banyak nasabah yang beragama Kristen. Apakah mereka sudah mempunyai persepsi tentang Bank Syariah?
4
     Karim Maro
·         Shari’a berarti jalan atau aturan. Shari’a tidak hanya bagi Muslim, tetapi juga non Muslim. Karena shari’a berarti kebenaran, atau jalan menuju kebenaran. Perjanjian Madina berisi aturan bagi perekonomian, politik, dll. Salah satunya isinya adalah untuk masyarakat Medina melaksanakan agamanya masing-masing. Shari’a Islam merupakan tuntunan, atau jalan menuju kebaikan.
5
     Damaris Koli, SE., MP
·         Bagaimana Indikator dari kesejahteraan masyarat?
·         Kita tidak bisa merubah nama dengan membuat samar, seolah kita tidak memperoleh keuntungan, karena bank berarti bunga.
6      
Drs. Abdul Makarim
·         Bank Syariah didirikan berdasarkan prinsip Itjima MUI, sejak tahun 1992. Melalui lokakarya, mereka merekomendasikan Bank Syariah, yang bebas dari bunga (riba). Quran 2. 275 menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sehingga orang yang memakan riba akan menjadi penghuni neraka.  
Jawaban :
Oleh Muntaha Mahfud
·         Penggunaan nama Syariah dikarenakan permintaan dari Bank Indonesia (BI). Ada dua jenis Bank, yaitu Bank yang berbasis bunga, dan Bank yang berbasis bagi hasil. Bank Syariah termasuk dalam jenis Bank yang berbasis bagi hasil.
·         Bank Syariah juga mempunyai perhatian kepada masalah sosial. Upaya yang dilakukan yakni pajak dan wajib zakat untuk mengatasi masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, simpati umat, dan mitra umat. Jika terdapat nasabah yang masih ada di level bawah, kami memanfaatkan CSR, yakni pinjaman tanpa bunga. Jika sudah naik kelas, maka kami akan memberikan pembayaran mikro. Jika sudah menunjukkan kemajuan, kami lalu memberikan pembiayaan kecil. Apabila terus meningkat maka kami memberikan pembiayaan menengah, yang nilainya mencapai 1,5.000.000.000.
·         Terkait dengan pembiayaan hotel, bukan yang haram, karena kami mempunyai sistem pengawasan. Hotel menengah ke bawah sangat diminati, karena menggunakan label Syariah. hotel-hotel ini tidak menyediakan minuman keras, juga tidak diperbolehkan satu kamar dengan yang bukan istri atau suami.
·         Mengenai kerusakan lingkungan, kami melakukan audit terlebih dahulu.  Sehingga terhadap yang tidak pro terhadap lingkungan tidak diperbolehkan mendapat layanan.
·         Ada banyak non Muslim yang menjadi anggota Bank Syariah, tanpa diketahui persepsinya tentang Syariah. awalnya orang datang ke Bank ini karena faktor emosional. Ada juga yang datang karena adanya Fatwa MUI yang mengharamkan bunga.
·         Di Bank Syariah, bagi hasil yang didapatkan kedua pihak besar. Pengusaha mikro yang diberdayakan juga mendapat keuntungan.
·         Bank menjadi fasilitator, yang menghimpun dana kemudian memberikan fasilitas bagi masyarakat. Bank menata pengembangan ekonomi bagi masyarakat. Jika anggota menabung lewat koperasi, simpanan wajib yang dimasukkan dapat digunakan untuk menolong masyarakat. Kami melatih orang-orang di sekitar gereja dan masjid untuk melakukan bisnis. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara lembaga agama dan perbankan untuk menumbuh kembangkan ekonomi mikro. 

5   Penetapan Aksi
Dalam menyikapi ekonomi berbasis Syariah, masyarakat semestinya tidak berburuk sangka terlebih dahulu. Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menjadi laboratorium kerukunan bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan solidaritas masyrakat NTT sangat kuat. Ini adalah modal sosial untuk membangun kemaslahatan bersama.
Setelah dipertimbangkan bersama oleh para peserta diskusi, maka yang menjadi rencana tindak lanjut dari diskusi ini adalah:
1.  Perlu diadakannya diskusi lanjutan, yang di dalamnya menggali nilai-nilai universal yang terkandung dalam ajaran masing-masing umat.
2.       Diadakannya sosialisasi ekonomi Syariah di Gereja dan Masjid Oetona.
3.       Pengembangan pada langkah selanjunya, misalnya pinjaman lunak, dsb.  


Tidak ada komentar :

Posting Komentar