Diskusi
terbatas tentang Ekonomi Shari’a dan Implikasinya
bagi Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
|
|
·
Waktu
|
: Sabtu, 05 April 2014
|
Pukul 09.30 –
Selesai
|
|
·
Tempat
|
Aula Universitas Kristen
Artha Wacana Kupang
|
·
Fasilitator
·
Moderator
|
: 1. Pdt. Dr. F. Y. A. Doeka, MA
2. Muntaha Mahfud
: Rm. Dr. Bertholomeus Bolong, OCD
|
·
Peserta
|
Hadir :20 Orang
|
1. Moderator membuka acara serta menyampaikan tata diskusi yang terdiri
dari:
·
Pemaparan materi oleh kedua orang fasilitator
·
Diskusi
·
Penetapan aksi oleh anggota diskusi
2. Pemaparan materi mengenai “Shari’a dan Persepsi GMIT”, oleh Pdt. Dr.
F. Y. A. Doeka, MA
Shari’a berarti
air, sorga, jalan sempit. Sehingga dapat dikatakan jalan yang mengantar orang
ke Sorga. Shari’a berhubungan erat dengan kata Islam. Istilah ini
berasal dari akar kata sin-lam-mim. Akar kata ini kemudian membentuk beberapa
kata kerja. Bentuk ke-IV dari akar kata ini adalah salimah, yang artinya berserah, pasrah, dan damai bagi semua orang.
Shari’a merupakan istilah teknis, duniawi, dan spiritual dari masyarakat muslim
dan non muslim.
Shari’a tidak
hanya mengatur Muslim, tapi juga non Muslim. Shari’a mencakup urusan agama, politik,
ekonomi, bisnis, keluarga, masalah-masalah seksualitas serta isu-isu sosial. Dalam
perdebatan mengenai shari’a, ada kelompok yang mendukung shari’a, ada pula yang
menolaknya. Kelompok yang mendukung shari’a mengemukakan bahwa shari’a
merupakan solusi akhir dari setiap persoalan yang dihadapi. Mereka mengatakan
bahwa krisis yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh penolakan pemberlakuan
shari’a sebagai hukum yang sah di Indonesia. Namun ada pula pihak yang bertolak
belakang dari pandangan ini. Karena jika shari’a diformalkan maka agama akan
mengatur semua urusan dalam negara, dan hal ini dipandang berbahaya. Dikatakan
oleh pihak Islam yang kontra bahwa Muhammad menyusun Shari’a hanya secara sepihak.
Oleh sebab itu pemberlakuan sharia secara luas dapat merugikan masyarakat non
Muslim, juga negara yang memiliki sistem demokrasi. Di pihak lain, ada pula
yang menyetujui pemberlakuan shari’a, dengan syarat, hukum tersebut perlu
dimodifikasi sesuai dengan realitas di Indonesia.
GMIT
mempertimbangkan tentang hubungannya dengan shari’a sebagai bagian dari
masyarakat madani. Dengan memasukan shari’a sebagai hukum resmi maka akan
mengancam ideologi Pancasila. Karena Indonesia bukan negara agama, tetapi negara
yang mempunyai asas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh warga negara Indonesia
membutuhkan jaminan kebebasan beragama. Kaum mayoritas bukanlah pemegang
kekuasaan, karena kaum minoritas juga memiliki kebebasan beragama. FATWA MUI
dengan tegas melarang kaum muslim ikut dalam kegiatan keagamaan dari kaum non
muslim. Kaum muslim juga tidak diperbolehkan untuk nikah beda agama. Di daerah
tertentu, terdapat hukuman bagi non muslim yang melanggar shari’a. Maka menurut
GMIT, Shari’a Islam sesungguhnya tidak menolong masyarakat Indonesia untuk
membangun hubungan baik dengan sesamanya yang lain. GMIT menolak pemberlakuan
shari’a di Indonesia karena ideologi pancasila adalah dasar yang tepat bagi
negara ini.
GMIT dalam
sikapnya, harus memandang non Kristen sebagai sesamanya. Semua warga negara
mempunyai hak untuk mendapat perlindungan dan kebebasan beragama. Pancasila
sebagai dasar negara harus terus dipertahankan. Oleh karena itu, semua warga
negara ditantang untuk melihat masala-masalah serius dalam kehidupan
bermasyarakat.
3. Pemaparan materi mengenai “Bank Syariah dan peranannya bagi
kesejahteraan masyarakat Indonesia”, oleh Muntaha Mahfud.
a.
Profil Bank
Bank Mandiri Syariah
adalah anak perusahaan dari Bank Mandiri. Kepemilikan Bank Syariah adalah oleh
pemerintah Indonesia. Bank Syariah mempunyai misi mewujudkan pertumbuhan dan
keuntungan. Di dalamnya tidak terdapat kepentingan agama, melainkan demi
meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal ini berarti
bahwa nilai yang dikembangkan adalah nilai shari’a universal. Bank Syariah
telah mencapai prestasi yang tinggi dalam perbankan nasional. Pada saat ini
Bank Syariah telah menduduki peringkat ke-19, yang terus meningkat sejak tahun
2009 mendapat peringkat 21.
b.
Praktik lapangan
Bank Syariah
memiliki tujuan mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan, untuk sukses di dunia dan akhirat. Operasi Bank Syariah tidak
memperbolehkan melakukan transaksi yang sifatnya perjudian, maksiat, aniaya (zalim), penipuan (gharar), haram (komoditas), suap (riswah), dan bunga (riba).
Pokok Bisnis dari Bank ini adalah Tauhid, keadilan, keseimbangan, kebebasan,dan
kejujuran.
Bank Syariah
memiliki perbedaan dengan Bank konvensional. Syariah tidak berdasarkan bunga,
spekulasi dan ketidak jelasan. Dana yang diperoleh dari masyarakat baru
mendapat hasil bila ”diusahakan terlebih dahulu”. Sistem yang digunakan adalah
bagi hasil. Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman. Nisbah bagi hasil diaplikasikan
pada pendapatan atau keuntungan yang diperoleh.
c.
Jenis layanan
Terdapat dua
jenis layanan yakni, deposito dan operasional. Dalam layanan deposito, Bank menghimpun dana dan menyalurkannya lagi.
sedangkan dalam layanan operasional, Bank melakukan pendanaan hingga akhirnya
mencapai pendapatan. Bank Syariah mempunyai fungsi menghimpun dana sosial,
penyalur dana, menyedia produk jasa, serta menyalurkan dana kebajikan.
Pelayanan yang
disediakan oleh Bank Syariah meliputi BSM Cash Management, Multi level account,
Pemberdayaan lembaga keuangan mikro. Dengan BSM Cash Management, di mana
pun kita dapat melakukan managemen
aliran uang untuk pendidikan, sosial,
dll. Dalam hal ini BSM Net Banking membantu pula, agar dapat memantau seluruh
pergerakan keuangan. Layanan Multi Level Account menolong melakukan pembayaran
dapat digunakan dengan ATM apa saja. Pemberdayaan Lembaga Keuangan Makro dapat
dilakukan pada lingkungan sekitar gereja dan masjid. Hal ini dibuat dalam
mendukung kegiatan pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat. Untuk itu
peran tokoh agama bersinergi dengan perbankan dalam pengembangan kegiatan
ekonomi masyarakat.
4.
Diskusi
Termin
1
Pertanyaan:
1
Drs. Abdul Makarim
·
Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tidak menyetujui pemberlakuan
shari’a di Indonesia. Pancasila tetap merupakan dasar negara kita. Jika
ditinjau dalam perjalan sejarah, tidak ada negara Islam yang berhasil dalam pemberlakuan
shari’a Islam sebagai asas negara. Mayoritas harus melindungi yang minoritas. Namun
orang Islam tetap berkewajiban menjalankan shari’a Islam.
·
Berbicara mengenai Bank Syariah, saat ini banyak non muslim yang sudah
menjadi anggota.
·
Sharia berbahaya jika diartikan secara sempit.
·
Fatwa MUI diberlakukan khusus bagi kaum Muslim. Kaum muslim tidak
diperbolehkan mengikuti kegiatan keagamaan non Muslim, dikarenakan kehadirannya
dapat mengganggu saudara-saudara non Muslim yang sedang menjalankan ibadah.
Mengenai pernikahan beda agama, tidak dapat dibantah karena sesuai dengan
ajaran Quran. Pemberlakuan shari’a dalam daerah-daerah tertentu tidak
dibenarkan. Karena jika demikian orang telah membuat negara dalam negara.
·
Perlu adanya diskusi reguler ekonomi, sosial, dan politik antara Islam dan Kristen.
Perlu adanya diskusi reguler ekonomi, sosial, dan politik antara Islam dan Kristen.
2
Pdt. Dr. Eli Chandra
·
Apresiasi bagi ASAKKIA dan Bank Syariah yang telah memfasilitasi
diskusi yang berlangsung
·
GMIT memandang bahwa pemberlakuan shari’a tidak dapat digeneralisir
dalam negara ini.
·
Setuju dengan bapak Makarim, mengenai perlu diadakannya diskusi
reguler ekonomi, sosial, dan politik antara Islam dan Kristen.
·
Bank Syariah milik siapa? Apakah perorangan atau lembaga tertentu?
·
Kenapa mesti menggunakan “Mandiri”? Dalam hal ini bagaimana
hubungannya dengan Bank Mandiri?
·
Ekonomi tidak bisa terlepas dari politik, bagaimana Bank Syariah
melihat hal ini?
3
Frankie J. Salean, SE., MP
·
Apa perbedaan antara Bank Syariah dan Bank umum lainnya? Karena
praktiknya sama saja, Bank mendapat keuntungan dari mengumpulkan dan
menyalurkan dana.
·
Apa yang menjadi ‘1 langkah lebih maju’ mengenai moralitas di balik
praktik Bank Syariah?
·
Kristen dan Muslim sepakat bahwa membungakan uang adalah dosa. Namun
belum ada pemikiran seorang ahli yang berani mengatakan praktek ‘bunga’ adalah
dosa. Dalam Islam, ada yang menerima bunga (riba),
ada juga yang menolak dengan tegas. Apakah bunga uang adalah lumrah, ataukah
dosa?
·
Apakah Bank wajib tunduk pada hukum Syariah?
·
Bagaimana kita akan membungakan uang itu? jika tidak melalui Bank,
apakah itu disebut dosa?
Jawaban :
Oleh Muntaha
Mahfud
·
Bank Syariah masih merupakan anak usaha, yang masih ada dalam satu
atap dan satu pemegang saham dengan induknya, yakni Bank Mandiri. Ketika Bank
Syariah telah mampu berdiri sendiri dia dapat melepaskan diri, tetapi tetap
dalam kepemilikkan Bank induknya. Mandiri Syariah merupakan Bank umum milik
BUMN, yang didirikan sejak tahun 1999. Bank Mandiri memberikan fasilitas, yakni
memjamin kebutuhan modal, memberikan jaringan IT, ATM dari Bank Mandiri, dan
juga kantor dalam Bank Mandiri. Namun sistem pengelolaan antara Bank Mandiri
dan Bank Syariah terpisah.
·
Tidak wajib menggunakan shari’a, tetapi jika tidak digunakan maka Bank
akan collapse. Hal ini dikarenakan
prinsip moral yang terkandung dalam shari’a. dalam Bank Syariah terdapat produk
yang disebut ‘Cicil Emas’. Produk ini menekankan bahwa nilai uang adalah emas,
bukan kertas. Jika pembayaran menggunakan emas murni maka tidak aka nada lagi
inflasi.
·
Jika dikatakan bahwa dalam prakteknya perbankan Syariah sama saja
dengan Bank umum lainnya maka tidak demikian kenyataannya. Bank Syariah
melakukan transaksi dengan underline, Syariah
memberikan aset.
Termin
2
Pertanyaan :
1
Br. Angel, SVD
·
Kemiskinan merupakan suatu bahan pembicaraan, yang kemudian menjadi
barang dagangan dalam politik. Kita seharusnya berhenti berbicara mengenai
kemisikinan, dan lebih banyak bertindak untuk kesejahteraan. Ada nilai
universal yang dipakai oleh semua orang atau lembaga, yakni kesejahteraan, dan
melawan hal-hal yang merusak. Sasaran kita adalah masyrakat masyarakat ekonomi
menengah ke bawah. Dengan demikian maka apa aksi yang dilakukan untuk
masyarakat ekonomi menengah ke bawah?
2
Dr. Karen Campbell-Nelson
·
Mengapa menggunakan istilah Syariah?
·
Bagaimana Bank bertanggung jawab terhadap masalah-masalah sosial yang
terjadi?
·
Apakah dalam Syariah Islam ada pedoman yang dapat
dipakai untuk mengatasi kerusakan alam?
·
Apakah ada cara memanfaatkan aset tanpa bunga?
·
Bagaimana menafsirkan kesejahteraan? karena bisa saja malah menjadi
bias kepada perusakkan.
3
Pdt. Dr. J. E. E. Inabuy
·
Syariah merupakan acuan nilai dari Bank. Oleh karena itu kita
membutuhkan pakar Islam tentang Syariah.
·
Teologi siapa yang ada dalam Syariah? karena ada multi tafsiran
menyangkut hal ini. Apa nilai yang terkandung di dalamnya?
·
Ekonomi berasal dari kata Yunani ‘oikos’
dan ’nomos’, yang berarti
penatalayanan. Hal ini berarti yang diuntungkan bukan Bank kapitalis. Ekonomi
mesti diartikan dengan ‘oiko - nomia’,
di mana semau anggota mendapat unung. Bank bukan menjanjikan bunga, tetapi
membagikan hasilnya.
·
Kalau Bank Syariah ingin menolong masyarakat kecil, apa yang dapat
dilakukan?
·
Seperti yang disampaikan oleh fasilitator, banyak nasabah yang beragama
Kristen. Apakah mereka sudah mempunyai persepsi tentang Bank Syariah?
4
Karim Maro
·
Shari’a berarti jalan atau aturan. Shari’a tidak hanya bagi Muslim,
tetapi juga non Muslim. Karena shari’a berarti kebenaran, atau jalan menuju
kebenaran. Perjanjian Madina berisi aturan bagi perekonomian, politik, dll.
Salah satunya isinya adalah untuk masyarakat Medina melaksanakan agamanya masing-masing.
Shari’a Islam merupakan tuntunan, atau jalan menuju kebaikan.
5
Damaris Koli, SE., MP
·
Bagaimana Indikator dari kesejahteraan masyarat?
·
Kita tidak bisa merubah nama dengan membuat samar, seolah kita tidak
memperoleh keuntungan, karena bank berarti bunga.
6
Drs. Abdul Makarim
·
Bank Syariah didirikan berdasarkan prinsip Itjima MUI, sejak tahun 1992.
Melalui lokakarya, mereka merekomendasikan Bank Syariah, yang bebas dari bunga
(riba). Quran 2. 275 menyebutkan
bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sehingga orang yang memakan riba akan menjadi penghuni neraka.
Jawaban :
Oleh Muntaha
Mahfud
·
Penggunaan nama Syariah dikarenakan permintaan dari Bank Indonesia
(BI). Ada dua jenis Bank, yaitu Bank yang berbasis bunga, dan Bank yang
berbasis bagi hasil. Bank Syariah termasuk dalam jenis Bank yang berbasis bagi
hasil.
·
Bank Syariah juga mempunyai perhatian kepada masalah sosial. Upaya yang
dilakukan yakni pajak dan wajib zakat untuk mengatasi masalah kesehatan,
pendidikan, ekonomi, simpati umat, dan mitra umat. Jika terdapat nasabah yang
masih ada di level bawah, kami memanfaatkan CSR, yakni pinjaman tanpa bunga.
Jika sudah naik kelas, maka kami akan memberikan pembayaran mikro. Jika sudah
menunjukkan kemajuan, kami lalu memberikan pembiayaan kecil. Apabila terus
meningkat maka kami memberikan pembiayaan menengah, yang nilainya mencapai
1,5.000.000.000.
·
Terkait dengan pembiayaan hotel, bukan yang haram, karena kami
mempunyai sistem pengawasan. Hotel menengah ke bawah sangat diminati, karena
menggunakan label Syariah. hotel-hotel ini tidak menyediakan minuman keras,
juga tidak diperbolehkan satu kamar dengan yang bukan istri atau suami.
·
Mengenai kerusakan lingkungan, kami melakukan audit terlebih dahulu. Sehingga terhadap yang tidak pro terhadap
lingkungan tidak diperbolehkan mendapat layanan.
·
Ada banyak non Muslim yang menjadi anggota Bank Syariah, tanpa
diketahui persepsinya tentang Syariah. awalnya orang datang ke Bank ini karena
faktor emosional. Ada juga yang datang karena adanya Fatwa MUI yang
mengharamkan bunga.
·
Di Bank Syariah, bagi hasil yang didapatkan kedua pihak besar. Pengusaha
mikro yang diberdayakan juga mendapat keuntungan.
·
Bank menjadi fasilitator, yang menghimpun dana kemudian memberikan
fasilitas bagi masyarakat. Bank menata pengembangan ekonomi bagi masyarakat. Jika
anggota menabung lewat koperasi, simpanan wajib yang dimasukkan dapat digunakan
untuk menolong masyarakat. Kami melatih orang-orang di sekitar gereja dan
masjid untuk melakukan bisnis. Untuk itu dibutuhkan sinergi antara lembaga
agama dan perbankan untuk menumbuh kembangkan ekonomi mikro.
5
Penetapan Aksi
Dalam menyikapi
ekonomi berbasis Syariah, masyarakat semestinya tidak berburuk sangka terlebih
dahulu. Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menjadi laboratorium kerukunan bagi
Indonesia. Hal ini dikarenakan solidaritas masyrakat NTT sangat kuat. Ini
adalah modal sosial untuk membangun kemaslahatan bersama.
Setelah
dipertimbangkan bersama oleh para peserta diskusi, maka yang menjadi rencana
tindak lanjut dari diskusi ini adalah:
1. Perlu diadakannya diskusi lanjutan, yang di dalamnya menggali
nilai-nilai universal yang terkandung dalam ajaran masing-masing umat.
2.
Diadakannya sosialisasi ekonomi Syariah di Gereja dan Masjid Oetona.
3.
Pengembangan pada langkah selanjunya, misalnya pinjaman lunak, dsb.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar